Tugas
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sam
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
- Penyelenggaraan administrasi dinas bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan.
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas.
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas mempunyai fungsi :